Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Suap Dana Hibah KONI, Saksi Akui Serahkan Uang Rp3 M untuk Aspri Menpora Imam Nahrawi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 April 2019
 Suap Dana Hibah KONI, Saksi Akui Serahkan Uang Rp3 M untuk Aspri Menpora Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi seusai diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menguak fakta baru.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan KONI Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp3 miliar kepada Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Aspri Menpora), Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Eni menjelaskan pada 8 Juni 2018, Bendahara KONI Johny E Awuy memintanya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp3 miliar untuk diberikan kepada Ulum dan Rp3 miliar untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Sementara sisanya untuk Johny.

"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," kata Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4).

Uang Rp 10 miliar tersebut berasal dari hibah tugas pelaksanaan, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 sebesar Rp 30 miliar.

Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). ANTARA/Sigid Kurniawan

Menurut Eni, awalnya dirinya dipanggil ke ruangan Johny. Kepada Eni, Johny memberitahu akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang. Kemudian, setelah seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum mendatanginya, uang Rp 3 miliar itu diserahkan Eni kepada utusan Ulum tersebut.

"Akhirnya uang sudah diambil," imbuh Eni.

Tak hanya itu, Eni mengaku pernah dititipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Johny. Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Johny. "Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat," ujar Eni.

Namun, Eni mengungkapkan di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum. Eni menduga ditulisnya nama Ulum untuk mengingatkan uang dalam tabungan tersebut diperuntukkan untuk Ulum.

Menurut Eni, Johny pernah beberapa kali memerintahkannya untuk mengirim uang ke rekening itu. Seingat Eni, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Eni mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum.

"Saya tahu dari Pak Johny, yang pegang kartu ATM Pak Ulum," pungkasnya.

Dalam dakwaam disebutkan, Ulum disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah. Duit suap itu diberikan agar jajaran Kemenpora membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, namun rupanya itu melibatkan Miftahul.

Dalam perkara ini Ending selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat di Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp215 juta.

KPK menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fee sebesar 15 sampai 19 persen dari total dana hibah untuk KONI.

Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan pihak KONI setelah proposal pengajuan dana hibah disetujui. Menurut KPK, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar siapa saja pihak Kemenpora yang akan mendapatkan duit.(Pon)

#KONI #Imam Nahrawi #Dana Hibah #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Beredar konten yang berisi imbauan Menkeu Purbaya meminta masyarakat untuk mendaftar ke Pemda untuk dapat dana hibah. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Bagikan