Kasus Korupsi

Suap Dana Hibah KONI, Saksi Akui Serahkan Uang Rp3 M untuk Aspri Menpora Imam Nahrawi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 April 2019
 Suap Dana Hibah KONI, Saksi Akui Serahkan Uang Rp3 M untuk Aspri Menpora Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi seusai diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menguak fakta baru.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan KONI Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp3 miliar kepada Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Aspri Menpora), Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Eni menjelaskan pada 8 Juni 2018, Bendahara KONI Johny E Awuy memintanya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp3 miliar untuk diberikan kepada Ulum dan Rp3 miliar untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Sementara sisanya untuk Johny.

"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," kata Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4).

Uang Rp 10 miliar tersebut berasal dari hibah tugas pelaksanaan, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 sebesar Rp 30 miliar.

Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). ANTARA/Sigid Kurniawan

Menurut Eni, awalnya dirinya dipanggil ke ruangan Johny. Kepada Eni, Johny memberitahu akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang. Kemudian, setelah seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum mendatanginya, uang Rp 3 miliar itu diserahkan Eni kepada utusan Ulum tersebut.

"Akhirnya uang sudah diambil," imbuh Eni.

Tak hanya itu, Eni mengaku pernah dititipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Johny. Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Johny. "Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat," ujar Eni.

Namun, Eni mengungkapkan di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum. Eni menduga ditulisnya nama Ulum untuk mengingatkan uang dalam tabungan tersebut diperuntukkan untuk Ulum.

Menurut Eni, Johny pernah beberapa kali memerintahkannya untuk mengirim uang ke rekening itu. Seingat Eni, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Eni mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum.

"Saya tahu dari Pak Johny, yang pegang kartu ATM Pak Ulum," pungkasnya.

Dalam dakwaam disebutkan, Ulum disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah. Duit suap itu diberikan agar jajaran Kemenpora membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, namun rupanya itu melibatkan Miftahul.

Dalam perkara ini Ending selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat di Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp215 juta.

KPK menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fee sebesar 15 sampai 19 persen dari total dana hibah untuk KONI.

Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan pihak KONI setelah proposal pengajuan dana hibah disetujui. Menurut KPK, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar siapa saja pihak Kemenpora yang akan mendapatkan duit.(Pon)

#KONI #Imam Nahrawi #Dana Hibah #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan