Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sterilisasi Kampus Universitas Jember Diperpanjang

Zulfikar Sy - Selasa, 24 November 2020

MerahPutih.com - Sterilisasi kampus Universitas Jember (Unej) diperpanjang selama sepekan, dari 23 November hingga 29 November 2020.

Perpanjangan seiring masih adanya civitas akademika yang terpapar COVID-29 dan tenaga kependidikan yang meninggal karena COVID-19 bertambah.

"Rektor Unej mengeluarkan Surat Edaran No 17725/UN25/TU/2020 tentang perpanjangan waktu sterilisasi kampus Unej dalam rangka kewaspadaan pandemi COVID-19," kata Kasubag Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Kabupaten Jember, Senin (23/11), dikutip Antara.

Baca Juga:

Epidemiolog Minta Waspadai Gejala Pasca-Imunisasi COVID-19

Dalam surat edaran itu, Rektor Unej Iwan Taruna menyampaikan bahwa perpanjangan sterilisasi kampus Unej karena perkembangan terakhir masih terdapat dosen dan tenaga kependidikan kampus setempat yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sehubungan dengan kegiatan perpanjangan waktu sterilisasi itu, kegiatan/layanan di kantor pusat dan seluruh unit kerja di lingkungan Unej mulai tanggal 23 hingga 29 November 2020 dilakukan secara daring," tuturnya.

Suasana pintu masuk Kampus Universitas Jember (Unej) pada Senin (23/11/2020). (ANTARA/ Zumrotun Solichah
Suasana pintu masuk Kampus Universitas Jember (Unej) pada Senin (23/11/2020). (ANTARA/ Zumrotun Solichah

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh staf di kampus Universitas Jember melakukan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH).

"Pelaksanaan kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi, serta aktivitas lainnya agar dilaksanakan secara daring melalui MMP, Zoom, dan media daring lainnya," katanya.

Untuk pelaksanaan tugas bekerja dari rumah bagi pejabat dan staf agar mengacu pada Surat Edaran No. 4990/UN25/KP/2020 tanggal 23 Maret 2020.

"Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 agar segera menghubungi Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana Corona Virus Desease (TTDKB COVID-19) Unej," ujarnya.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Jumlah Pengangguran Bertambah 2,67 Juta Orang

Ketua Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana (TTDKB) COVID-19 Unej Cholis Abrory mengatakan, pihaknya secara agresif melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah penularan virus corona setelah dosen dan karyawan kantor pusat Unej di kampus setempat meninggal dunia karena terpapar COVID-19.

"Sterilisasi dilakukan dengan penyemprotan disinfektan dan menggunakan sinar ultra violet (UV) karena penggunaan disinfektan itu untuk mensterilkan benda mati yang kemungkinan terpapar virus," katanya.

Sedangkan penggunaan sinar ultra violet untuk mensterilisasi udara di dalam ruangan, sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat mengurangi penyebaran virus corona di kampus Unej.

"Karena sinar UV itu bisa berefek negatif pada manusia, maka selama penggunaan sinar UV seluruh ruangan harus dikosongkan, untuk itu kami merekomendasikan selama masa sterilisasi tenaga kependidikan bisa bekerja dari rumah," tuturnya. (*)

Baca Juga:

Pemprov DKI Belum Terima Surat Permintaan DPR untuk Sterilisasi Gedung

Baca Artikel Asli