Status Kontrak Freeport Diubah, DPR Apresiasi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Bisnis-Langkah Pemerintah perubahan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diapresiasi Komisi VII DPR RI. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia lebih memiliki kontrol terhadap PT Freeport.

”Kita apresiasi langkah ini untuk mengubah dari KK PKP2B menjadi IUPK. Berarti Freeport komitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6).

Mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport selama 20 tahun, Satya menilai bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Minerba tahun 2009.

“Yang terpenting kontribusinya itu nyata. Intinya kita tidak ingin stop operasi yang nantinya kita sibuk cari pemain. Nanti yang rugi siapa ?" ujarnya.

Pendapat senada diungkapkan anggota Komisi VII Kurtubi. Kurtubi mendukung langkah Pemerintah.

"Itu langkah bagus, langkah maju. Karena pemerintah jadi punya kontrol terhadap perusahaan tersebut. IUPK itu memposisikan negara lebih tinggi dari Freeport, ini baik sekali,” katanya.

Namun, IUPK punya banyak kelemahan karena negara tidak memiliki mekanisme kontrol terhadap biaya yang dikeluarkan PT Freeport.

"Negara tidak tahu, tidak ada kontrolnya. Itu ada biaya-biaya yang tidak wajar katakanlah, yang jadi unsur pengurangan dari penerimaan negara,” katanya. (Rfd)

Baca Juga:

Empat Alasan Kontrak PT Freeport Harus Dibatalkan

Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport

IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan