Status Kontrak Freeport Diubah, DPR Apresiasi Pemerintah
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR . (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih, Bisnis-Langkah Pemerintah perubahan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diapresiasi Komisi VII DPR RI. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia lebih memiliki kontrol terhadap PT Freeport.
”Kita apresiasi langkah ini untuk mengubah dari KK PKP2B menjadi IUPK. Berarti Freeport komitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6).
Mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport selama 20 tahun, Satya menilai bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Minerba tahun 2009.
“Yang terpenting kontribusinya itu nyata. Intinya kita tidak ingin stop operasi yang nantinya kita sibuk cari pemain. Nanti yang rugi siapa ?" ujarnya.
Pendapat senada diungkapkan anggota Komisi VII Kurtubi. Kurtubi mendukung langkah Pemerintah.
"Itu langkah bagus, langkah maju. Karena pemerintah jadi punya kontrol terhadap perusahaan tersebut. IUPK itu memposisikan negara lebih tinggi dari Freeport, ini baik sekali,” katanya.
Namun, IUPK punya banyak kelemahan karena negara tidak memiliki mekanisme kontrol terhadap biaya yang dikeluarkan PT Freeport.
"Negara tidak tahu, tidak ada kontrolnya. Itu ada biaya-biaya yang tidak wajar katakanlah, yang jadi unsur pengurangan dari penerimaan negara,” katanya. (Rfd)
Baca Juga:
Empat Alasan Kontrak PT Freeport Harus Dibatalkan
Bukan Sengketa, BANI tidak Dapat Tangani Perpanjangan Kontrak Izin PT Freeport
IRESS Desak Pemerintah Batalkan MoU Freeport
Bagikan
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)