MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait tiga perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan dari Polri.
Ketiga Sprindik yang turut menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) itu masing-masing bernomor 43 untuk perkara Krakatau, nomor 44 terkait dugaan korupsi batu bara di PLN, dan nomor 45 untuk perkara Asabri.
Baca juga:
Namun, dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung itu stastus eks mantan orang nomor satu di Gedung Bundar itu yang sebelumnya diumumkan Polri sebagai tersangka kini turun menjadi saksi.
Ya (statusnya Febrie Adriansyah masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Alasan Kejagung Status Eks Jampidsus Febrie Masih Saksi
Anang menekankan ketiga Sprindik yang baru diterbitkan Kejagung itu masih bersifat umum. Atas dasar itu, lanjut dia, Kejagung belum menetapkan tersangka baru meski telah menemukan dugaan tindak pidana.
Baca juga:
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Kapuspenkun menambahkan dalam sprindik baru itu status Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan Polri sebagai tersangka juga masih berstatus sebagai saksi
(Eks Jampidsus dan Don Ritto) Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,
Kapuspenkum Anang Supriatna
Status Tersangka dari Polri Tetap Jadi Rujukan Tim Kejagung
Sejak Sprindik baru diterbitkan, Anang menegaskan kini seluruh proses penyidikan perkara resmi berada di bawah kewenangan tim penyidik Kejagung.
Baca juga:
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Namun, Kapuspenkum memastikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritt yang telah ditetapkan Polri sebelumnya tetap menjadi rujukan Kejagung dalam menindaklanjuti penyidikan perkara.
"Tidak gugur (status tersangka eks Jampidsus dan Don Ritto), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” tandas Juru Bicara Kejagung itu. (*)