SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Senin, 26 Mei 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan kebijakan baru terkait proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan ini menjadi acuan nasional dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

4 Jalur Penerimaan Resmi dalam PPDB 2025

Berdasarkan Pasal 6 dalam Permendikdasmen 3/2025, penerimaan siswa tahun ini akan dibagi dalam empat jalur utama:

  1. Jalur Domisili

  2. Jalur Afirmasi

  3. Jalur Prestasi (tidak berlaku untuk jenjang SD)

  4. Jalur Mutasi Orang Tua atau Anak Guru

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Mei 2025: Cinta dan Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu!

Namun, aturan ini tidak diberlakukan untuk sekolah tertentu seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sekolah layanan khusus, dan sekolah dengan keterbatasan jumlah siswa usia sekolah. Pengecualian ini harus disahkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan ke Ditjen PAUD-Dikdasmen.

Persyaratan Umum Pendaftaran Siswa Baru

Untuk mendaftar di semua jalur, ada syarat umum yang wajib dipenuhi, yakni:

Berikut batas usia maksimal untuk tiap jenjang:

Catatan penting: Ketentuan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas, siswa SLB, sekolah layanan khusus, dan sekolah di daerah 3T (Pasal 15).

Penjelasan Jalur PPDB 2025

1. Jalur Domisili

Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Jika ada perubahan data atau KK baru karena alasan sah (penambahan anggota keluarga, pindah rumah, kehilangan), maka harus dilengkapi dengan KK lama atau surat kehilangan dan akan diverifikasi Dinas Pendidikan dan Dukcapil.

Baca juga:

Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dimulai, Ini Syarat dan Langkahnya

Untuk anak terdampak bencana, surat domisili yang menyatakan tinggal minimal satu tahun bisa menggantikan KK.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Bukti yang diakui meliputi:

Surat keterangan tidak mampu atau kepesertaan BPJS saja tidak cukup.

3. Jalur Prestasi (tidak berlaku untuk SD)

Prestasi yang diakui dibagi dua:

Dokumen yang dibutuhkan: Raport, surat keterangan peringkat, piagam lomba, SK pengurus OSIS/ekskul. Hanya prestasi dalam 3 tahun terakhir yang diterima.

Baca juga:

Pengurus Osis dan Pramuka Dapat Prioritas Lewat Jalur Prestasi di SPMB 2025

Nilai akan dibobot sesuai level kejuaraan (kabupaten hingga internasional). Validasi prestasi dilakukan oleh Pemda atau Kementerian, kecuali nilai raport dan pengalaman organisasi.

4. Jalur Mutasi Orang Tua atau Anak Guru

Khusus bagi siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan atau merupakan anak guru. Wajib menyertakan:

Syarat Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025

SPMB 2025

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar dokumen penting yang harus disiapkan sesuai jenjang pendidikan:

Untuk Jenjang SMP:

Baca juga:

Jadwal Lengkap Siaran Langsung Sepak Bola 27–30 Mei 2025: Liga Arab hingga Laga Persahabatan

Untuk Jenjang SMA/SMK:

Baca juga:

Lirik Lagu Bila Kau Tak Disampingku Sheila on 7: Takkan Kubiarkan Kau Menangis

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://sidanira.jakarta.go.id

Pastikan anak Anda memenuhi seluruh syarat dan ketentuan, terutama bagi yang mendaftar di wilayah DKI Jakarta yang telah membuka tahap prapendaftaran mulai 26 Mei 2025. Jangan lewatkan jadwal dan selalu periksa informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan