Sosok Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Diduga Oplos RON 90 menjadi RON 92

Selasa, 25 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Riva Siahaan ternyata memiliki karir yang mentereng. Ia adalah lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.

Ia menempuh studi magister atau S-2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Baca juga:

Amankan Distribusi Jelang Ramadan, Pertamina Tunjuk Plh Dirut Gantikan Tersangka Riva Siahaan

Riva mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007. Setelah itu, ia bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.

Riva pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer pada September 2008-Maret 2010. Karirnya melesat setelah dia menjadi Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.

Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.

Pria berdarah Batak ini, menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service. Posisi tersebut, ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.

Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.

Ia kemudian ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.

Riva dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.

Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, Riva memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar atau tepatnya Rp 18.993.000.000. Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Riva berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 7,7 miliar


Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam orang dari Pertamina dan broker sebagai tersangka. Pihak dari Pertamina yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara pihak broker yang dijadikan tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan