Sosok Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Diduga Oplos RON 90 menjadi RON 92


Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
MerahPutih.com - Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Riva Siahaan ternyata memiliki karir yang mentereng. Ia adalah lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.
Ia menempuh studi magister atau S-2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Baca juga:
Amankan Distribusi Jelang Ramadan, Pertamina Tunjuk Plh Dirut Gantikan Tersangka Riva Siahaan
Riva mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007. Setelah itu, ia bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.
Riva pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer pada September 2008-Maret 2010. Karirnya melesat setelah dia menjadi Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.
Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.
Pria berdarah Batak ini, menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service. Posisi tersebut, ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).
Pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.
Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.
Ia kemudian ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.
Riva dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.
Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, Riva memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar atau tepatnya Rp 18.993.000.000. Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Riva berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 7,7 miliar
Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam orang dari Pertamina dan broker sebagai tersangka. Pihak dari Pertamina yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara pihak broker yang dijadikan tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen

Bahaya Tersembunyi di Balik Bensin Tercampur Solar, Siap-Siap Kantong Jebol

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
