SOS Tuntut Pemukulan Wartawan Oleh Pemain dan Suporter Klub Liga 3 Diusut Tuntas

Kamis, 05 Juli 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Di tengah tontonan menarik Piala Dunia 2018 yang menampilkan sepak bola berkelas dengan mengedepankan teknik, kerja sama tim, dan hiburan. Sepak bola Indonesia justru tak bisa menjadikan tontonan itu sebagai tuntunan.

Sepak bola barbar masih menjadi perilaku yang menyedihkan. Kekerasan, vandalisme, pemukulan, pengeroyokan, intimidasi masih menjadi budaya untuk meraih kemenangan. Selama kekerasan masih berbudaya di sepak bola kita selama itu sepak bola tanah air tidak akan berubah.

Tidak akan mengalami kemajuan. Menghalalkan cara untuk menang bukan ruh sepak bola. Apalagi dilakukan kepada jurnalis/wartawan yang dilindungi Undang-undang.

Wartawan Berita Jatim, Oryza A. Wirawan, dikeroyok suporter dan pemain Dharaka Sindo saat meliput Persid Jember vs Dharaka Sindo di stadion Jember Sport Garden. Pengeroyokan terjadi saat Oryza mengambil foto pemain Dharaka Sindo yang memprotes wasit.

Wartawan Berita Jatim, Oryza A. Wirawan saat berada di Rumah Sakit usai dikeroyok pemain dan suporter Dharaka Sindo. Foto: Warta Bromo

"Saat pertandingan selesai, saya turun dari tribun untuk wawancara. Saat itulah sejumlah pemain Dharaka Sindo mengerumuni wasit. Saya langsung ambil foto lewat kamera HP," kata Oryza, Rabu (4/7)

Saat mengambil gambar, seorang suporter mendekat dan langsung merangkul serta merampas HP-nya. "Seingat saya tentara, dia merangkul saya sambil ngomong,'kenapa ambil gambar!' Lalu HP saya dirampas," kata Oryza.

"Mereka memukuli saya dan menendang. Berlangsung sekitar 3 menit. Saya berusaha melindungi kepala dengan tangan." ujarnya.

Tindakan kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan UU No. 40/1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat 1, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 Ayat 3, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 butir a, bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Wartawan Berita Jatim, Oryza A. Wirawan (lingkaran merah) saat dikeroyok pemain dan suporter Dharaka Sindo. Foto: Youtube

Atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis, Save Our Soccer (SOS) mengutuk keras perbuatan tersebut dan meminta PSSI menjatuhkan sanksi berat. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum meski tentara harus dituntaskan. Termasuk kematian suporter.

"Sepakbola itu hiburan, bukan tempat pembantaian, penganiayaan, pengeroyokan, pemukulan, bahkan pembunuhan. SOS menuntut PSSI mau turun tangan mengusut tuntas kejadian ini. Siapapun pelakunya meski tentara sekalipun harus dijatuhi hukuman berat. Demi sepakbola profesional dan bermartabat," kata koordinator SOS, Akmal Marhali dalam keterangan tertulisnya yang diterima MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (5/7)

"Penganiayaan bukan pertama kali terjadi. Terlalu sering. Baik kepada pelaku bola, suporter, apalahi wartawan yang dilindungi UU. Perilaku barbar semacam ini harus ditindak tegas dan diberikan sanksi seberat-beratnya agar tak terus berulang," tegasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan