SOS Tuntut Pemukulan Wartawan Oleh Pemain dan Suporter Klub Liga 3 Diusut Tuntas

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Juli 2018
SOS Tuntut Pemukulan Wartawan Oleh Pemain dan Suporter Klub Liga 3 Diusut Tuntas

Ilustrasi pemukulan. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di tengah tontonan menarik Piala Dunia 2018 yang menampilkan sepak bola berkelas dengan mengedepankan teknik, kerja sama tim, dan hiburan. Sepak bola Indonesia justru tak bisa menjadikan tontonan itu sebagai tuntunan.

Sepak bola barbar masih menjadi perilaku yang menyedihkan. Kekerasan, vandalisme, pemukulan, pengeroyokan, intimidasi masih menjadi budaya untuk meraih kemenangan. Selama kekerasan masih berbudaya di sepak bola kita selama itu sepak bola tanah air tidak akan berubah.

Tidak akan mengalami kemajuan. Menghalalkan cara untuk menang bukan ruh sepak bola. Apalagi dilakukan kepada jurnalis/wartawan yang dilindungi Undang-undang.

Wartawan Berita Jatim, Oryza A. Wirawan, dikeroyok suporter dan pemain Dharaka Sindo saat meliput Persid Jember vs Dharaka Sindo di stadion Jember Sport Garden. Pengeroyokan terjadi saat Oryza mengambil foto pemain Dharaka Sindo yang memprotes wasit.

Wartawan Berita Jatim, Oryza A. Wirawan saat berada di Rumah Sakit usai dikeroyok pemain dan suporter Dharaka Sindo. Foto: Warta Bromo

"Saat pertandingan selesai, saya turun dari tribun untuk wawancara. Saat itulah sejumlah pemain Dharaka Sindo mengerumuni wasit. Saya langsung ambil foto lewat kamera HP," kata Oryza, Rabu (4/7)

Saat mengambil gambar, seorang suporter mendekat dan langsung merangkul serta merampas HP-nya. "Seingat saya tentara, dia merangkul saya sambil ngomong,'kenapa ambil gambar!' Lalu HP saya dirampas," kata Oryza.

"Mereka memukuli saya dan menendang. Berlangsung sekitar 3 menit. Saya berusaha melindungi kepala dengan tangan." ujarnya.

Tindakan kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan UU No. 40/1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat 1, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 Ayat 3, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 butir a, bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Wartawan Berita Jatim, Oryza A. Wirawan (lingkaran merah) saat dikeroyok pemain dan suporter Dharaka Sindo. Foto: Youtube

Atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis, Save Our Soccer (SOS) mengutuk keras perbuatan tersebut dan meminta PSSI menjatuhkan sanksi berat. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum meski tentara harus dituntaskan. Termasuk kematian suporter.

"Sepakbola itu hiburan, bukan tempat pembantaian, penganiayaan, pengeroyokan, pemukulan, bahkan pembunuhan. SOS menuntut PSSI mau turun tangan mengusut tuntas kejadian ini. Siapapun pelakunya meski tentara sekalipun harus dijatuhi hukuman berat. Demi sepakbola profesional dan bermartabat," kata koordinator SOS, Akmal Marhali dalam keterangan tertulisnya yang diterima MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (5/7)

"Penganiayaan bukan pertama kali terjadi. Terlalu sering. Baik kepada pelaku bola, suporter, apalahi wartawan yang dilindungi UU. Perilaku barbar semacam ini harus ditindak tegas dan diberikan sanksi seberat-beratnya agar tak terus berulang," tegasnya. (*)

#Save Our Soccer #Kekerasan Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas.com ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2025
Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri
Indonesia
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
Indonesia
PDIP Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
PDIP minta polisi segera tangkap pelaku kekerasan jurnalis Tempo. Kekerasan itu terjadi di Jalan Pattimura atau di belakang Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 08 Agustus 2024
PDIP Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Jurnalis Tempo
Indonesia
Polisi Selidiki Kekerasan terhadap Kameramen TV saat Liput Diskusi Politik
Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan kameramen televisi swasta.
Zulfikar Sy - Kamis, 27 Juli 2023
Polisi Selidiki Kekerasan terhadap Kameramen TV saat Liput Diskusi Politik
Indonesia
AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan Intimidasi oleh Hercules
Hercules saat itu datang ke KPK sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan koleganya.
Zulfikar Sy - Selasa, 24 Januari 2023
AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan Intimidasi oleh Hercules
Indonesia
Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Sejumlah Wartawan
Polrestabes Surabaya telah menerima laporan dari sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan pada Jumat (20/1).
Zulfikar Sy - Sabtu, 21 Januari 2023
Polrestabes Surabaya Tindak Lanjuti Laporan Penganiayaan Sejumlah Wartawan
Bagikan