UMP DKI 2022 Pasti Naik, Besarannya Tunggu Tanggal 19 November

Selasa, 16 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tuntutan kaum buruh yang meminta kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI tahun 2022 tampak akan direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah memastikan UMP 2022 DKI akan mengalami kenaikan.

Baca Juga

Pemprov DKI Upayakan Tuntutan Buruh UMP 2022 Naik

Tapi angkanya masih belum ditetapkan, kini Pemprov DKI bersama pihak terkait tengah bahas nilai kenaikan gaji yang pas di tengah pandemi COVID-19.

"Kenaikan, insya Allah ada kenaikan (UMP) DKI, untuk besarannya tunggu saja di tanggal 19 (November)," jelas Andri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/11).

Hal ini dibenarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyatakan rapat pembahasan kenaikan UMP akan dilakukan hari ini

"Ada jadwal rakor (rapat koordinasi) soal UMP nanti dari situ kita akan tahu ya," ucap Anies.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah

Seperti diketahui, berbagai elemen buruh dari penjuru Jakarta kerap menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka untuk menuntut Gubernur Anies menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar 7 sampai 10 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2022.

Menurut survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan KSPI DKI, harusnya UMP DKI naik menjadi Rp 5.305.000.

"Tetapkan Formula E bisa, masa tetapkan kenaikan UMP 10 persen enggak bisa," ujar salah orator dari atas mobil komando kemarin. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Minta Buruh Sabar soal UMP DKI 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan