Soal Jaksa Sebut Amien Rais Terima Rp600 Juta, KPK Pastikan Punya Bukti

Senin, 05 Juni 2017 - Yohannes Abimanyu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti adanya aliran dana kepada mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan yang telah menjerat Siti Fadilah Supari.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah usai bertemu dengan perwakilan dari Amien Rais, yakni putera kandung Hanafi Rais, politisi PAN Drajad Wibowo, Saleh P Daulay, dan Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo.

Oleh karena itu, kata Febri, pihaknya wajib untuk menguraikan seluruh fakta-fakta yang ada pada persidangan. Mulai dari keterangan saksi maupun pada bukti lainnya.

"Kita jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening yang tentu saja tidak mungkin tidak ditampilkan dalam proses persidangan ini karena ada rangkaian yang dipandang JPU KPK saling terkait," kata Febri, di KPK, Jakarta, Senin (5/6).

Febri menjelaskan bahwa KPK tidak bisa mengabaikan begitu saja fakta adanya aliran dana ke Amien Rais melalui Sutrisno Bachir Foundation.

Menurutnya, aliran dana tersebut terkait erat untuk membuktikan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Ada rangkaian yang dipandang oleh penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya, yaitu pengadaan alkes sendiri tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada aliran dana dari indikasi aliran dana dari PT Mitra Medi Dua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak," pungkasnya.

Sebelumnya, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar. (Pon)

Baca berita terkait Amien Rais lainnya di: Politikus PAN Sesalkan Jaksa KPK Sebut Amien Rais Terima Uang Tanpa Konfirmasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan