Politikus PAN Sesalkan Jaksa KPK Sebut Amien Rais Terima Uang Tanpa Konfirmasi
Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. (MP/Ponco Sulaksono)
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut nama Amien Rais menerima uang sebesar Rp600 juta, diduga dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Ia menilai, seharusnya pihak KPK mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Pendiri PAN tersebut, sebelum memasukkan namanya dalam surat tuntutan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
"Saya juga sampaikan ke Febri bahwa yang menjadi persoalan adalah nama pak Amien disebut jaksa KPK tanpa pernah beliau dimintai keterangan," kata Drajad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).
Menurut Drajad, sebenarnya niat Amien Rais datang ke KPK dalam rangka hak jawab terkait namanya yang disebut menerima aliran dana korupsi alkes. Namun, ia menyayangkan keinginan Amien itu ditolak oleh pimpinan KPK.
"Sebenarnya pak Amien datang ke KPK untuk memberikan hak jawab. Jadi, ini tidak pernah dimintai konfirmasi nama sudah disebut. Mau memberikan hak jawab, kok tidak boleh," tandasnya.
Drajad menuturkan, bahwa konfirmasi langsung dari mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini sangat penting. Pasalnya, lanjut dia, perkara ini sangat sensitif dan bisa berdampak besar.
"Ketika nama beliau disebut, apalagi dibumbu-bumbui itu efeknya besar sekali, efeknya luar biasa, kerusakannya luar biasa besar. Sehingga perlu segera untuk pak Amien memberikan keterangan tersebut supaya efek kerusakan yang besar ini yang juga bisa menimbulkan konflik bisa kita cegah bersama," pungkas Politisi PAN ini.
Sebelumnya, Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam. (Pon)
Baca berita terkait Amien Rais lainnya di: Amien Rais Siap Diperiksa, Namun Jangan Saat Umrah
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME