Politikus PAN Sesalkan Jaksa KPK Sebut Amien Rais Terima Uang Tanpa Konfirmasi
Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. (MP/Ponco Sulaksono)
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut nama Amien Rais menerima uang sebesar Rp600 juta, diduga dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Ia menilai, seharusnya pihak KPK mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Pendiri PAN tersebut, sebelum memasukkan namanya dalam surat tuntutan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
"Saya juga sampaikan ke Febri bahwa yang menjadi persoalan adalah nama pak Amien disebut jaksa KPK tanpa pernah beliau dimintai keterangan," kata Drajad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).
Menurut Drajad, sebenarnya niat Amien Rais datang ke KPK dalam rangka hak jawab terkait namanya yang disebut menerima aliran dana korupsi alkes. Namun, ia menyayangkan keinginan Amien itu ditolak oleh pimpinan KPK.
"Sebenarnya pak Amien datang ke KPK untuk memberikan hak jawab. Jadi, ini tidak pernah dimintai konfirmasi nama sudah disebut. Mau memberikan hak jawab, kok tidak boleh," tandasnya.
Drajad menuturkan, bahwa konfirmasi langsung dari mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini sangat penting. Pasalnya, lanjut dia, perkara ini sangat sensitif dan bisa berdampak besar.
"Ketika nama beliau disebut, apalagi dibumbu-bumbui itu efeknya besar sekali, efeknya luar biasa, kerusakannya luar biasa besar. Sehingga perlu segera untuk pak Amien memberikan keterangan tersebut supaya efek kerusakan yang besar ini yang juga bisa menimbulkan konflik bisa kita cegah bersama," pungkas Politisi PAN ini.
Sebelumnya, Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam. (Pon)
Baca berita terkait Amien Rais lainnya di: Amien Rais Siap Diperiksa, Namun Jangan Saat Umrah
Bagikan
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum