Amien Rais Siap Diperiksa, namun Jangan Saat Umrah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Juni 2017
Amien Rais Siap Diperiksa, namun Jangan Saat Umrah

Konferensi pers perwakilan Amien Rais di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kedatangan perwakilan dari Amien Rais ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menjelaskan duduk perkara terkait penyebutan nama Amien dalam persidangan dugaan korupsi alat kesehatan dengan tersangka mantan Menkes Siti Fadilah Supari.

Namun, perwakilan tersebut belum bisa menemui pimpinan KPK. Pasalnya, pimpinan KPK tidak bisa ditemui oleh pihak-pihak yang masih terkait dengan perkara. Hal tersebut demi menjaga integritas dan independensi KPK dalam menangani sebuah kasus.

Perwakilan ini, terdiri dari Drajad Wibowo, Hanafi Rais, Saleh P Daulay dan Ansufri ID Samo yang akhirnya diterima oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Usai pertemuan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan bahwa Amien Rais siap untuk menyampaikan keterangannya dalam dugaan penerimaan uang dari kasus alkes di Kementerian Kesehatan.

Namun, lanjutnya, pendiri PAN itu meminta agar KPK tidak memanggilnya saat dirinya sedang melaksanakan umrah.

"Kalau bisa jangan selama beliau umrah. Sehingga tidak muncul kesan bahwa beliau lari, tidak bersedia memberi keterangan," ujar Drajad di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Drajad menjelaskan, Amien Rais bakal melaksanakan ibadah umrah pada 8 sampai 16 Juni 2017. Ia juga memastikan bahwa Amien siap memberikan keterangan kepada KPK terkait dugaan aliran dana yang diterimanya.

"Mungkin setelah itu (umrah) kapan saja dibutuhkan KPK, Pak Amien akan siap. Bahkan kalau perlu Pak Amien yang langsung datang sendiri, tanpa dipanggil. Itu misi utama yang kami jalankan di sini," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada perwakilan dari Amien Rais terkait munculnya nama Amien dalam persidangan kasus dugaan korupsi alkes di Kemenkes.

"Kita jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran, yang kemudian tentu saja tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan," tutur Febri.

Seperti diketahui, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu berencana menyambangi KPK untuk bertemu pimpinan KPK guna mengklarifikasi dugaan penerimaan dana dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Dugaan penerimaan uang Amien Rais ini mencuat dalam sidang tuntutan Siti Fadilah. Nama Amien muncul dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Dia disebut menerima aliran dana hingga Rp600 juta, yang ditransfer sebanyak enam kali. (Pon)

Baca juga berita lain terkait kasus yang membelit Amien dalam artikel: Batal Datang, Amien Rais Utus Anak Dan Drajad Wibowo Ke KPK

#Kasus Korupsi #Amien Rais
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Bagikan