Batal Datang, Amien Rais Utus Anak dan Drajad Wibowo ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Juni 2017
Batal Datang, Amien Rais Utus Anak dan Drajad Wibowo ke KPK

Utusan Amien Rais di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais batal hadir ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Amien mengutus anak kandungnya Hanafi Rais dan politisi PAN Drajad Wibowo ke komisi antirasuah.

Ketua Presidium 212 Ansufri ID Sambo menyatakan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais baru akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat kepastian diterima oleh pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Kita diutus ke sini. Kita mau pastikan dulu bisa diterima enggak, kalau enggak terima alasannya apa? Kalau gak siap, kapan siapnya," kata Sambo di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).

Ia menuturkan, sempat datang menemui Amien Rais di kediaman pribadinya sebelum menyambangi gedung KPK. Menurut Sambo, kedatangan dirinya bersama Hanafi dan Drajad untuk memastikan sikap dari KPK.

"Enggak mungkin Pak Amien datang, nanti ditolak kan merendahkan Pak Amien," tuturnya.

Sambo menilai, dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta oleh Amien Rais dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan merupakan politik balas dendam dari rezim.

Pasalnya, Amien Rais merupakan Ketua Penasihat Presidium 212 dan sangat vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Ini politik balas dendam dan bumi hangus. Kan Pak Amien Ketua Penasihat Presidium 212," pungkas Sambo.

Seperti diketahui, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu berencana menyambangi KPK untuk bertemu pimpinan KPK guna mengklarifikasi dugaan penerimaan dana dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Dugaan penerimaan uang Amien Rais ini mencuat dalam sidang tuntutan Siti Fadilah. Nama Amien muncul dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Amien disebut menerima aliran dana hingga Rp600 juta, yang ditransfer sebanyak enam kali. (Pon)

Baca juga berita lain terkait kasus yang membeli Amien Rais dalam artikel: KPK Tunggu Putusan Pengadilan Sebelum Panggil Amien Rais

#Amien Rais #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Bagikan