Batal Datang, Amien Rais Utus Anak dan Drajad Wibowo ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Juni 2017
Batal Datang, Amien Rais Utus Anak dan Drajad Wibowo ke KPK

Utusan Amien Rais di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais batal hadir ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Amien mengutus anak kandungnya Hanafi Rais dan politisi PAN Drajad Wibowo ke komisi antirasuah.

Ketua Presidium 212 Ansufri ID Sambo menyatakan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais baru akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat kepastian diterima oleh pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Kita diutus ke sini. Kita mau pastikan dulu bisa diterima enggak, kalau enggak terima alasannya apa? Kalau gak siap, kapan siapnya," kata Sambo di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).

Ia menuturkan, sempat datang menemui Amien Rais di kediaman pribadinya sebelum menyambangi gedung KPK. Menurut Sambo, kedatangan dirinya bersama Hanafi dan Drajad untuk memastikan sikap dari KPK.

"Enggak mungkin Pak Amien datang, nanti ditolak kan merendahkan Pak Amien," tuturnya.

Sambo menilai, dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta oleh Amien Rais dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan merupakan politik balas dendam dari rezim.

Pasalnya, Amien Rais merupakan Ketua Penasihat Presidium 212 dan sangat vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Ini politik balas dendam dan bumi hangus. Kan Pak Amien Ketua Penasihat Presidium 212," pungkas Sambo.

Seperti diketahui, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu berencana menyambangi KPK untuk bertemu pimpinan KPK guna mengklarifikasi dugaan penerimaan dana dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Dugaan penerimaan uang Amien Rais ini mencuat dalam sidang tuntutan Siti Fadilah. Nama Amien muncul dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Amien disebut menerima aliran dana hingga Rp600 juta, yang ditransfer sebanyak enam kali. (Pon)

Baca juga berita lain terkait kasus yang membeli Amien Rais dalam artikel: KPK Tunggu Putusan Pengadilan Sebelum Panggil Amien Rais

#Amien Rais #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan