KPK Tunggu Putusan Pengadilan Sebelum Panggil Amien Rais

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 02 Juni 2017
KPK Tunggu Putusan Pengadilan Sebelum Panggil Amien Rais
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais (tengah). (ANTARA/Reno Esnir)

Nama Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais disebut Jaksa menerima aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp600 juta saat persidangan kasus korupsi alkes di Kementerian Kesehatan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah akan memanggil Amien dalam waktu dekat.

"Penyebutan nama Amien Rais adalah salah satu rangkaian persidangan dan belum selesai maka kita akan tunggu lebih dulu jawaban dari pihak terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Amien menerima aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan di masa Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Disebutkan Amien menerima uang sebesar Rp600 juta secara bertahap dengan nominal Rp100 juta. Yakni pada tanggal 15 Januari, 13 April, 1 Mei, 21 Mei, 13 Agustus, dan 2 November 2007.

Namun, Amien membantah. Dia mengatakan uang itu pemberian dari mantan Ketua Umum DPP PAN Sutrisno Bachir sebagai bantuan operasional.

Febri menambahkan KPK akan menunggu putusan pengadilan sebelum memanggil Amien Rais.

"Kami perlu tunggu perkembangan itu dulu untuk melihat secara jernih bagaimana proses persidangan," ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dan mempertimbangkan apa tuntutannya lalu dituangkan keputusan.

"Belum memutuskan langkah-langkah berikutnya terkait hal ini, Jaksa akan buat resume atau analisis dan akan disampaikan ke pimpinan dan akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya. (Pon)

Baca juga di: Pimpinan KPK Tolak Keinginan Amien Rais untuk Bertemu

#KPK #Febri Diansyah #Amien Rais #Korupsi Alat Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan