Soal Jaksa Sebut Amien Rais Terima Rp600 Juta, KPK Pastikan Punya Bukti
Politisi PAN Drajad Wibowo (tengah) bersama Hanafi Rais (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap menjawab pertanyaan wartawan ketika mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin (5/6). ( A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti adanya aliran dana kepada mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan yang telah menjerat Siti Fadilah Supari.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah usai bertemu dengan perwakilan dari Amien Rais, yakni putera kandung Hanafi Rais, politisi PAN Drajad Wibowo, Saleh P Daulay, dan Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo.
Oleh karena itu, kata Febri, pihaknya wajib untuk menguraikan seluruh fakta-fakta yang ada pada persidangan. Mulai dari keterangan saksi maupun pada bukti lainnya.
"Kita jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening yang tentu saja tidak mungkin tidak ditampilkan dalam proses persidangan ini karena ada rangkaian yang dipandang JPU KPK saling terkait," kata Febri, di KPK, Jakarta, Senin (5/6).
Febri menjelaskan bahwa KPK tidak bisa mengabaikan begitu saja fakta adanya aliran dana ke Amien Rais melalui Sutrisno Bachir Foundation.
Menurutnya, aliran dana tersebut terkait erat untuk membuktikan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Ada rangkaian yang dipandang oleh penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya, yaitu pengadaan alkes sendiri tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada aliran dana dari indikasi aliran dana dari PT Mitra Medi Dua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak," pungkasnya.
Sebelumnya, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar. (Pon)
Baca berita terkait Amien Rais lainnya di: Politikus PAN Sesalkan Jaksa KPK Sebut Amien Rais Terima Uang Tanpa Konfirmasi
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan