Soal Hasto Tersangka, PDIP Sebut belum Ada Informasi Akurat
Selasa, 24 Desember 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PDI Perjuangan (PDIP) belum mendapatkan informasi yang akurat soal kabar Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait dengan apakah Pak Sekjen sudah dijadikan tersangka," kata Jubir PDIP Chico Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/12).
Meski begitu, Chico mencium adanya politisasi hukum. Ia menyinggung mengenai dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang belakangan diralat KPK. "Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dugaan untuk menersangkakan sekjen sudah sejak lama," ujarnya.
Menurut Chico, hal ini semakin menunjukkan adanya upaya untuk menggangu PDIP dengan tujuan mengambil alih partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.
Baca juga:
Lebih lanjut Chico menjelaskan, saat muncul ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) kepada beberapa ketua umum partai lain tapi kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan atau dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yg lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," tegasnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperoleh Merahputih.com dari seorang sumber, Selasa (24/12) terdapat nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Adpaun surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dengan demikian, sprindik itu diteken tiga hari setelah Setyo Budiyanto dkk melakukan serah terima jabatan (sertijab) sebagai pimpinan KPK.(Pon)
Baca juga:
Muncul Isu Jokowi Obok-obok Kongres lewat Pergantian Sekjen Hasto, PDIP tak Beri Bantahan