Soal Densus Tipikor, Mabes Polri Akan Kaji Ulang
Selasa, 24 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait penundaan rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan kembali pembentukan Densus Tipikor setelah melalui kajian bersama antara Polri, Kejaksaan, KPK dan lainnya di Kemenkopolhukam. Payung hukum Densus Tipikor juga akan dimatangkan bersama.
"Bila hanya penguatan di internal cukup seperti pembentukan struktur yang sudah ada di Polri saja," ujar Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10).
Mabes Polri akan membuat secara detail SOP dari Densus Tipikor. Nantinya, personil Densus Tipikor harus mengerti siapa berbuat apa dan tanggung jawabnya sampai dimana. Diharapkan personil Densus Tipikor benar-benar anggota Polri yang pfrofesional dan bermental kuat. "Agar tidak tergoda untuk melanggar aturan," ucapnya.
Dalam perekrutan personil, akan diterapkan sistem finding person melalui assesment yang baik, supaya yang terpilih nantinya sebagai anggota densus tipikor kompetensi dan komitmennya kuat serta konsisten dalam pemberantasan korupsi
Selain itu, nantinya densus tipikor dalam strukturnya hanya berasal dari lingkup internal Polri. "Tidak ada mengambil kewenanangan instansi lain seperti kejaksaan atau KPK," ucap Rikwanto.
Sementara, dari sisi anggaran densus tipikor akan dicermati lagi kebutuhan riilnya. Baik untuk belanja modal atau gedung, perlengkapan, barang atau operasional maupun belanja pegawai atau penggajian.
Bentuk kerjasama dengan instansi seperti Kejaksaan, KPK dan BPK perlu di kaji agar bila nanti sudah beroperasi bisa segera sinergis.
"Penundaan waktunya sampai kapan tidak dibatasi. Namun bila Polri sudah siap usulan tentang densus tipikor bisa segera diajukan lagi setelah melalui pengkajian di Kemenkopolhukam," jelas Rikwanto. (Ayp)