SKB Tiga Menteri Soal Seragam di Sekolah Lindungi Bangsa dari Intoleransi

Kamis, 04 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Peraturan daerah yang memaksakan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah dinilai keliru, baik dari segi kenegaraan maupun keagamaan.

"Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan juga tidak benar," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin dikutip Antara. Rabu (3/2)

Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda).

Baca juga:

SKB 3 Menteri Atur Pemakaian Seragam dan Atribut Sekolah

"Artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orang tua murid untuk dia bersikap seperti apa. Tentunya bagi mereka yang muslim, yang menurut pahamnya (jilbab) itu suatu kewajiban, maka dia juga akan menggunakan," katanya.

Menggunakan jilbab, kata Wapres, seharusnya tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu. Pemerintah pun memberikan kebebasan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri dan TNI untuk mengenakan jilbab.

"Jadi, tidak ada pemaksaan. Saya kira ini kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara sehingga tidak perlu ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau mengharuskan," katanya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan, tegas Ma'ruf, untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

"Sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," katanya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam SKB tersebut, disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. (*)

Baca Juga:

Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan