SKB Tiga Menteri Soal Seragam di Sekolah Lindungi Bangsa dari Intoleransi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Februari 2021
SKB Tiga Menteri Soal Seragam di Sekolah Lindungi Bangsa dari Intoleransi

Gubernur Jatim Khofifah dan Pelajar. (Foto: Pemprov Jatim)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Peraturan daerah yang memaksakan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah dinilai keliru, baik dari segi kenegaraan maupun keagamaan.

"Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan juga tidak benar," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin dikutip Antara. Rabu (3/2)

Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda).

Baca juga:

SKB 3 Menteri Atur Pemakaian Seragam dan Atribut Sekolah

"Artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orang tua murid untuk dia bersikap seperti apa. Tentunya bagi mereka yang muslim, yang menurut pahamnya (jilbab) itu suatu kewajiban, maka dia juga akan menggunakan," katanya.

Menggunakan jilbab, kata Wapres, seharusnya tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu. Pemerintah pun memberikan kebebasan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri dan TNI untuk mengenakan jilbab.

"Jadi, tidak ada pemaksaan. Saya kira ini kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara sehingga tidak perlu ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau mengharuskan," katanya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan, tegas Ma'ruf, untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

"Sudah saatnya Pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," katanya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam SKB tersebut, disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. (*)

Baca Juga:

Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

#SKB 3 Menteri #Kasus Intoleransi #Seragam Sekolah Anak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
Target Kemenag bukan hanya mengeliminasi, tetapi juga meniadakan potensi terjadinya konflik intoleransi
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
Lifestyle
SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional, Siap-Siap Long Weekend!
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, jadi ada Long Weekend 17–18 Agustus 2025
ImanK - Kamis, 07 Agustus 2025
SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional, Siap-Siap Long Weekend!
Indonesia
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Pigai menekankan bahwa pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Indonesia
Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam
Penegakan hukum dijalankan dengan tegas terhadap para pelaku intoleransi.
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam
Indonesia
PSI Kecam Aksi Pembubaran Retreat Pelajar Kristen, Pelaku Harus Dihukum untuk Beri Efek Jera
Para pelaku yang terbukti melakukan pengusiran dan perusakan harus dihukum agar memberikan efek jera.
Dwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
PSI Kecam Aksi Pembubaran Retreat Pelajar Kristen, Pelaku Harus Dihukum untuk Beri Efek Jera
Indonesia
PP TUNAS Bakal Amankan Dunia Digital Anak Indonesia, Fokus pada Regulasi dan Batasan Medsos
Meutya menyoroti masalah ketergantungan anak pada media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
PP TUNAS Bakal Amankan Dunia Digital Anak Indonesia, Fokus pada Regulasi dan Batasan Medsos
Indonesia
Libur Puasa Sebulan Penuh Batal, Simak Jadwal Lengkap Liburan Sekolah Ramadan-Idulfitri 2025
Wacana kegiatan belajar mengajar yang diliburkan selama sebulan di saat Ramadan 2025 batal.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
Libur Puasa Sebulan Penuh Batal, Simak Jadwal Lengkap Liburan Sekolah Ramadan-Idulfitri 2025
Indonesia
Berlaku Aturan Khusus Bagi Siswa Non-Muslim di SKB Libur Ramadan
Mendikdasmen enggan merinci kebijakan khusus yang nantinya berlaku bagi selain siswa beragama Islam itu.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Januari 2025
Berlaku Aturan Khusus Bagi Siswa Non-Muslim di SKB Libur Ramadan
Indonesia
Besok Pemerintah Bakal Umumkan Libur Ramadan, Termasuk Anak Sekolah?
Nantinya, keputusan pemerintah itu ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Besok Pemerintah Bakal Umumkan Libur Ramadan, Termasuk Anak Sekolah?
Indonesia
Asyik, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 telah diterbitkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Oktober 2024
Asyik, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025
Bagikan