Skandal Korupsi SDA, Walhi Laporkan 36 Kepala Daerah ke KPK

Kamis, 02 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan sejumlah temuannya terkait skandal korupsi sumber daya alam (SDA) yang diduga melibatkan kepala daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi terkait kasus-kasus ini kami sudah melaporkan sebanyak 36 kasus kepala daerah ke KPK dari berbagai provinsi," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nurhidayati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Nurhidayati mengungkapkan sebagian besar skandal korupsi yang berhubungan dengan sumber daya alam ini berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

"Dari 36 kasus yang dilaporkan, sebagian besar ada di Sumatera dan Kalimantan," ungkap dia.

Gedung KPK
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Skandal korupsi terkait sumber daya alam, kata dia, biasanya terjadi menjelang dan sesudah Pemilihan Umum. Setahun menjelang dan setahun setelah Pemilu pemerintah daerah seolah mengobral perizinan terkait sumber daya alam.

Bahkan, terdapat sejumlah Bupati yang menerima suap untuk memberikan izin baik untuk pertambangan maupun perkebunan. Padahal berdasarkan hasil temuannya, pihak Gubernur sudah tidak memberikan izin kepada pihak swasta membuka tambang maupun perkebunan.

"Menurut kami masih terus marak, dan masih menjadi bagian dari praktik politik terutama saat ini. Jadi dari hasil kajian kami itu, satu tahun menjelang dan satu tahun sesudah pemilihan umum itu biasanya proses-proses perizinan banyak diberikan," jelas Nurhidayati.

Direktur Walhi Nurhidayati dalam sebuah diskusi
Direktur Walhi Nurhidayati (kiri) dalam sebuah diskusi Walhi (Foto: Twitter @walhinasional)

Untuk itu, Walhi mendesak KPK menindaklanjuti puluhan laporan dugaan rasuah yang telah dilaporkan. Tak hanya kepala daerah atau orang perorang, Walhi juga meminta KPK menjerat korporasi yang mendapat izin di sektor sumber daya alam melalui praktik rasuah.

Pasalnya, selama ini hanya pejabat daerah saja yang dijerat KPK. Sementara korporasi yang menyuap kepala daerah untuk mendapat izin masih melenggang bebas. Bahkan, korporasi itu masih beroperasi dengan menggunakan izin hasil praktik suap.

"Korporasinya itu lepas dan Izin yang diperoleh oleh korporasi akibat dia melakukan penyuapan izinnya itu tetap berlaku. Jadi pada akhirnya kerusakan itu tidak berkurang. Kami meminta supaya juga KPK itu melakukan tindakan kepada si korporasi karena melakukan penyuapan. Rezim bisa berganti tapi korporasi bisa terus menunggangi pemerintahan siapapun yang akan terpilih," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: MA Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah: Saya Tidak Boleh Diganggu Sampai 2019

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan