Skandal Korupsi SDA, Walhi Laporkan 36 Kepala Daerah ke KPK
Direktur Eksekutif Walhi Nurhidayati (Foto: Twitter @walhinasional)
MerahPutih.Com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan sejumlah temuannya terkait skandal korupsi sumber daya alam (SDA) yang diduga melibatkan kepala daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi terkait kasus-kasus ini kami sudah melaporkan sebanyak 36 kasus kepala daerah ke KPK dari berbagai provinsi," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nurhidayati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).
Nurhidayati mengungkapkan sebagian besar skandal korupsi yang berhubungan dengan sumber daya alam ini berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
"Dari 36 kasus yang dilaporkan, sebagian besar ada di Sumatera dan Kalimantan," ungkap dia.
Skandal korupsi terkait sumber daya alam, kata dia, biasanya terjadi menjelang dan sesudah Pemilihan Umum. Setahun menjelang dan setahun setelah Pemilu pemerintah daerah seolah mengobral perizinan terkait sumber daya alam.
Bahkan, terdapat sejumlah Bupati yang menerima suap untuk memberikan izin baik untuk pertambangan maupun perkebunan. Padahal berdasarkan hasil temuannya, pihak Gubernur sudah tidak memberikan izin kepada pihak swasta membuka tambang maupun perkebunan.
"Menurut kami masih terus marak, dan masih menjadi bagian dari praktik politik terutama saat ini. Jadi dari hasil kajian kami itu, satu tahun menjelang dan satu tahun sesudah pemilihan umum itu biasanya proses-proses perizinan banyak diberikan," jelas Nurhidayati.
Untuk itu, Walhi mendesak KPK menindaklanjuti puluhan laporan dugaan rasuah yang telah dilaporkan. Tak hanya kepala daerah atau orang perorang, Walhi juga meminta KPK menjerat korporasi yang mendapat izin di sektor sumber daya alam melalui praktik rasuah.
Pasalnya, selama ini hanya pejabat daerah saja yang dijerat KPK. Sementara korporasi yang menyuap kepala daerah untuk mendapat izin masih melenggang bebas. Bahkan, korporasi itu masih beroperasi dengan menggunakan izin hasil praktik suap.
"Korporasinya itu lepas dan Izin yang diperoleh oleh korporasi akibat dia melakukan penyuapan izinnya itu tetap berlaku. Jadi pada akhirnya kerusakan itu tidak berkurang. Kami meminta supaya juga KPK itu melakukan tindakan kepada si korporasi karena melakukan penyuapan. Rezim bisa berganti tapi korporasi bisa terus menunggangi pemerintahan siapapun yang akan terpilih," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: MA Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah: Saya Tidak Boleh Diganggu Sampai 2019
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub