MA Tolak Kasasi PKS, Fahri Hamzah: Saya Tidak Boleh Diganggu Sampai 2019
 Eddy Flo - Kamis, 02 Agustus 2018
Eddy Flo - Kamis, 02 Agustus 2018 
                Wakil Ketua DPR yang juga politikus PKS Fahri Hamzah (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Putusan tersebut membuat pemecatan Fahri sebagai kader serta pergantian posisi Wakil Ketua DPR batal.
"Semua tindakan hukum yang dilakukan kepada saya itu batal dan juga ada kelebihannya juga, selain dari putusan sela dan provisi, posisi saya tidak diboleh diganggu sampai 2019," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).
Pimpinan PKS, kata Fahri, wajib menjalankan keseluruhan putusan yang ada di Pengadilan Negeri. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.
 
"Tentu ditolaknya Kasasi dari pimpinan PKS itu berakibat pada kewajiban para tergugat ini untuk menjalankan keseluruhan putusan yang ada di Pengadilan Negeri," jelas dia.
Putusan itu menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan PKS harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
"Dan satu lagi tentang masalah ganti rugi yang saya tuntut Rp500 miliar, tapi yang dipenuhi itu cuma Rp30 miliar. Duit itu digunakan untuk kader, recovery kader," ucap Fahri Hamzah.
Fahri menegaskan tak akan tergoda jika pimpinan PKS melobi dirinya setelah kasasi PKS ditolak di Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut akan bergerak secara agresif untuk memperbaiki citra partai yang rusak.
"Saya ingin perbaikan, saya tidak mau dirayu. Saya sudah diacak-acak, masa saya mau dirayu oleh hal-hal kecil. Ini partai (PKS) sudah mau habis, ini partai sudah mau hilang, secara legitimate ini mau hilang," pungkas dia.
 
Fahri Hamzah kembali menang melawan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan DPP PKS terkait pemecatan Fahri dari keanggotaan partai.
Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/8), menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018. Dilansir Antara, majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi
Untuk diketahui, politisi PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai. Kemudian dia melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Apes, Seluruh Dokumen Perbaikan Bacaleg Hanura Ditolak KPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
 
                      Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
 
                      Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
 
                      PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
 
                      Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'
 
                      Keracunan karena MBG Marak, DPR Tuntut Evaluasi Total Segera dari Segi Komunikasi Krisis hingga Regulasi
 
                      KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
 
                      KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
 
                      KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
 
                      F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
 
                      




