Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Selasa, 05 Agustus 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri menyita 58,9 ton beras dari anak perusahaan Wilmar Group, PT Padi Indonesia Maju (PIM), terkait dengan kasus pengoplosan beras premium. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut penyitaan dilakukan saat penggeledahan oleh Satgas Pangan Polri di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

"Barang bukti yang telah disita penyidik meliputi, pertama, beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," kata Helfi di kantornya, Selasa (5/8).

Penyidik telah menguji empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju, yakni Sania, Sovia, Siip, dan Fortune di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementan.

"Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras," ungkap Helfi.

Baca juga:

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta



Selain beras, penyidik menyita dokumen terkait. Dari dokumen hasil produksi hingga maintenance. "Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petinggi perusahaan tersebut.

Mereka ialah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala QC PT PIM, DO. PT PIM diketahui merupakan produsen beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Mereka dikenai Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenai Undang-undang TPPU dengan pidana penjaja 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(knu)

Baca juga:

Beras Oplosan Dijual di Pasaran, Polisi Sebut Bos PT PIM Lalai Awasi Kinerja Anak Buahnya




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan