Sistem Rayonisasi di Penerimaan Peserta didik Baru 2025, Begini Penjelasannya

Selasa, 04 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Perubahan mencolok di penerimaan siswa SMA dengan sistem Rayonisasi.

Rayonisasi adalah penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten atau kota, sehingga penetapannya terdapat pada level provinsi.

Penggunaan sistem rayon memungkinkan para peserta didik tingkat SMA dapat bersekolah di luar kabupatennya, khususnya siswa yang tempat tinggalnya di perbatasan provinsi.

Pengkhususan pada penerimaan siswa tingkat SMA dengan Rayonisasi ini, meninjau dari situasi kelangkaan SMA di satu wilayah yang belum tentu ada sekolah SMA. Selain itu juga sebagai lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik.

Baca juga:

Pengurus Osis dan Pramuka Dapat Prioritas Lewat Jalur Prestasi di SPMB 2025

Adapun batasan wilayah rayonisasi ialah:

1. Dalam rayon

Dimana siswa bisa memilih sekolah di wilayah kecamatan dan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai tempat tinggal calon peserta didik

2. Dalam kota atau kabupaten

Di mana siswa bisa memilih sekolah di wilayah kota atau kabupaten tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran.

3. Luar kota atau kabupaten

Peserta didik bisa bersekolah di wilayah kota atau kabupaten yang berada di wilayah provinsi tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran

4. Luar provinsi

Peserta didik bisa bersekolah di wilayah provinsi di luar tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran

Baca juga:

Persiapkan Berkas untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Persyaratan hingga Jadwalnya

Kuota SPMB 2025. Ada ketentuan baru terkait kuota SPMB SMA. Di mana Jalur domisili dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen.

Jalur mutasi maksimal 5 persen, jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 30 persen dan jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan