Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Sabtu, 01 November 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar korban ditanggung Pemerintah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri menjelaskan, syarat-syarat untuk mengklaim santunan. Syarat diberlakukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan kantor asuransi untuk pelaksanaannya.
"Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif," kata Fajar di Jakarta, Jumat (31/10).
Baca juga:
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
Warga yang terdampak pohon tumbang bisa mendapat santunan Rp 25 juta jika menjadi korban luka-luka. Santuan Rp 25 juta akan diberikan untuk kendaraan rusak, Rp 25 juta untuk bangunan rusak, dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
Untuk mengajukan klaim santunan, pemohon perlu menyiapkan dan mengirimkan dokumen meliputi:
1. Surat keterangan dari kepolisian
2. Foto kejadian
3. Fotokopi KTP, STNK, atau BPKB
4. Surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta (sesuai lokasi kejadian)
5. Kuitansi biaya kejadian
6. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan
7. Surat kuasa (bagi pemohon yang diwakilkan)
8. Surat visum dari rumah sakit, serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan (bagi korban meninggal dunia)
Pemohon mengirimkan dokumen asli ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dokumen pengajuan dapat diunduh terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.
"Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar," ucap Fajar.
Fajar menuturkan, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Jakarta.
"Pengajuan klaim sangat dipermudah. Bahkan, kita minta kepada Bumiputera, hari ini kejadian, besok bayar," pungkasnya. (Asp)