Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Selasa, 17 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan besaran tarif atau harga membuat paspor terbaru yang berlaku mulai, Selasa (17/12) ini.
Perubahan tarif pembuatan paspor tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo saat menjabat.
Dalam hal ini harga pembuatan paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai hari ini, 17 Desember 2024.
Merujuk pada lampiran aturan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi maksimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Baca juga:
Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor
Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dibawa atau dipunyai jika kita ingin berkunjung ke luar negeri.
Tarif Bikin Paspor Terbaru 2024
1. Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
2. Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
3. Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
4. Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
7. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Syarat Bikin Paspor
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Baca juga:
Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cara Buat Paspor di Kantor Imigrasi
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali. (Knu)