Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyiagakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis DKI Jakarta pada Rabu (24/12).

Layanan ini bertujuan mempermudah warga yang ingin memastikan legalitas berkendara mereka tetap aktif sebelum memasuki masa libur panjang Natal 2025.

Dikutip dari laman akun resmi X @tmcpoldametro, gerai mobile ini akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Daftar Lokasi SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta

Bagi warga yang ingin mengakses layanan tersebut, berikut adalah sebaran lokasinya:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
  2. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
  4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan Dokumen dan Ketentuan Masa Berlaku

Perlu diingat bahwa layanan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya berselang satu hari, tidak dapat menggunakan layanan ini dan diwajibkan melakukan permohonan SIM baru di Satpas resmi.

Dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi KTP, SIM asli yang lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang bisa diakses melalui aplikasi Simpel Pol.

Rincian Biaya dan Tarif Resmi PNBP

Sesuai dengan regulasi PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Petugas di lapangan mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebelum mendatangi gerai agar proses administrasi berjalan cepat dan lancar.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan