Simak, Inilah Identitas 7 Wanita Cantik yang Ditangkap Bersama Pretty Asmara

Selasa, 18 Juli 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus sembilan orang saat asyik pesta narkoba di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat. Delapan dari sembilan orang itu tercatat sebagai pesohor papan atas.

Ada nama artis senior Pretty Asmara, pemain film layar lebar Susi Susanti alias Sisi Salsabila dan pemain sinetron Asri Handayani. Bahkan, seorang model bernama Gladyssta Lestira juga ikut.

Tak hanya dari dunia akting dan model, sejumlah penyanyi dangdut hingga penyanyi pop ikut mengkonsumsi narkoba dan digiring petugas.

Sebut saja Emilia Yusuf, Erlin Susanti, Melly Abtianingsih alias Melly Karlina dan Daniar Widiana.

Dari foto yang beredar, seluruh pelaku pesta narkoba tengah berada didalam sebuah ruangan. Diduga, foto itu diambil di salah satu ruangan Dit Reserse Narkoba Polda Metro jaya. Seorang pengusaha, HAM alias D telrihat diapit oleh Pretty dan seorang wanita berbaju hitam.

Mereka berbaris rapi di bagian bawah bersama seorang wanita berbaju cokelat lengan panjang. Sementara diatas mereka, berjajar 5 orang wanita lainnya. Tangan mereka dalam keadaan tidak diborgol.

Bahkan, dalam salah satu postingan di akun instagram Erlin Susanti (@erlyn_suzan), mereka tampak sering party bersama.

Itu ditandai dengan adanya tagging dari Erlin kepada para koleganya. Postingan itu mendapatkan 50 likes. Dalam party itu, mereka kompak mengenakan pakaian hitam.

"Meet n great partiihhhh...." ucap si empunya akun, @erlyn_suzan.

Sementara, 1 orang lainnya diketahui merupakan pengusaha yaitu Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias D.

Penelusuran MerahPutih.com, Hamdani tak sekali ini tersandung kasus narkoba. Pada tanggal 19 Januari 2014 di Kamar 21 Hotel ILLegals hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat Hamdani jha pernah diciduk Polda Metro Jaya.

“Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil exstacy," bunyi petikan perkara nomor 968/0.1.12/Ep/02/2014.

Saat itu, Hamdani disangkakan melanggar pasal 112 (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Narkotika. Hamdani mulai menjalani masa tahanan sejak 8 Mei 2014. Ia dipenjara dengan lama 1 Tahun 6 bulan dan telah berkekuatan hukum tetap. (ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan