SIM A Umum Mulai Diperkenalkan di Yogyakarta

Minggu, 11 Maret 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai memperkenalkan SIM A Umum untuk pengemudi taksi daring. Setelah Jakarta kini Yogyakarta menjadi kota kedua yang memberlakukan SIM A Umum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan meninjau pembuatan SIM A Umum yang diperuntukan pengemudi taksi daring di Polres Kota Yogyakarta, Ngampilan, Minggu (11/3).

Pembuatan SIM A Umum tersebut dilakukan untuk memenuhi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek tetap berjalan sebagaimana ketentuan, mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Sebelum di Yogyakarta, pembuatan SIM A Umum tersebut juga telah dilakukan di Jakarta yang masing-masing kota diikuti ratusan pengemudi.

Tahap awal dimulainya pembuatan SIM itu dilakukan di Jakarta pada Minggu (25/2) dan sesuai keinginan Kementerian Perhubungan sudah dan akan dilakukan di sejumlah kota, seperti Badung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan.

Sesuai PM No 108/2017, semua penemudi taksi daring wajib memiliki SIM A Umum dan untuk mendapatkan bisa mendaftar di komunitas atau koperasi agar memperoleh subsidi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sebagaimana dilansir Antara mengatakan subsidi Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk para pengemudi taksi, baik daring maupun konvensional itu yang diadakan di sejumlah daerah selalu mendapat respons yang baik.

Dia menambahkan tidak ada alasan lagi bagi pengemudi taksi daring dan konvensional untuk tidak memenuhi persyaratan karena sudah difasilitasi.

Sebelum meninjau pembuatan SIM, Menhub Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menjadi pembicara Dialog Nasional ke-8 Sukses Indonesiaku di Kampus Muhamadiyah Yogyakarta.

Mereka di depan seribuan masyarakat akan menyampaikan capaian pembangunan dan kinerja pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla selama ini.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan