Sikap Alumni Beasiswa LPDP Peduli Demokrasi Kawal Putusan MK
Sabtu, 24 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Inisiator Alumni dan Penerima Beasiswa LPDP Peduli Demokrasi Wahid Chandra Daulay menilai dua hari terakhir ini situasi negara dan politik sangat memprihatinkan.
Ia menilai segelintir elite politik mencoba untuk membajak demokrasi melalui Revisi Undang-Undang Pilkada untuk menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Kami tidak ingin demokrasi dibajak oleh kepentingan segelitik elit politik melalui Revisi RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK Nomor 60," kata Wahid dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Ia mengatakan sebagian alumni beasiswa LPDP memiliki sikap dan delapan pandangan atas situasi dan kondisi politik saat ini.
Baca juga:
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pertama, kata Wahid, pihaknya mendukung putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 demi mengembalikan marwah demokrasi ke tangan rakyat melalui Pilkada 2024.
"Kami menolak keras manuver politik di DPR-RI dalam upaya mengesahkan Revisi RUU Pilkada, yang selesai hanya dalam satu hari, yang bertentangan dengan Putusan MK tersebut karena RUU itu berupaya melanggengkan kekuasaan segelintir elit politik dan menutup ruang bagi calon-calon alternatif pada Pilkada 2024," ungkapnya.
Ia juga mendesak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan legislatif, untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi. Termasuk dalam pembahasan RUU Pilkada, untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat.
"Kami akan mengawal dan mengawasi pembatalan Pengesahan Revisi RUU Pilkada yang telah diumumkan oleh Wakil Ketua DPR dalam Konferensi Pers tanggal 22 Agustus 2024," ujarnya.
Baca juga:
Puan Pastikan RUU Mahkamah Konstitusi Belum Akan di Bawa ke Paripurna DPR
Wahid menyatakan pihaknya juga mendesak KPU untuk segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK tersebut agar terwujudnya kepastian hukum dan menolak intervensi dari lembaga lain yang inkonstitusional.
"Kami mengecam segala bentuk intimidasi dan penindasan yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan mengancam kebebasan sipil, yang dilakukan oleh aparat negara," imbuhnya.
Mereka juga menuntut perlindungan bagi aktivis, masyarakat sipil, jurnalis, dan Civitas Akademika, yang menyuarakan demokrasi dan penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
"Kami meminta aparat kepolisian untuk membebaskan para aktivis mahasiswa dan peserta aksi lainnya yang ditangkap dan ditahan pada aksi hari Kamis 22 Agustus 2024," pungkasnya. (pon)