Sidik Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 2 ASN Kemensos
Kamis, 27 Juni 2024 -
MerahPutih.com - KPK memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial pada tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Barat atas nama Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie selaku PNS pada Kementerian Sosial RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6).
KPK telah memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi bansos Presiden pada tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kementerian Sosial.
Pada perkara dugaan korupsi bansos Presiden tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang bersangkutan juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi anggaran distribusi bansos.
Baca juga:
Jokowi Persilakan KPK Sidik Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Lembaga antirasuah juga mengungkapkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos Presiden tersebut mencapai Rp 125 miliar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar tersebut.
"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis. (*)