Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima

Kamis, 07 Agustus 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan wanprestasi Mobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/8).

Saat sidang agenda penyerahan bukti tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Solo, Putu Gde Hariadi, sempat menskorsing sidang untuk mengecek mobil esemka yang diparkir di halaman parkir PN Solo.

“Kami setujui pengecekan mobil Esemka tanpa tanya jawab. Untuk sidang kesimpulan dilakukan Rabu pekan depan,” ujar Putu dalam persidangan.

Pengecekan mobil Esemka berlangsung sekitar 10 menit. Hakim sempat menanyakan surat dan plat nomor mobil untuk dilakukan pengecekan.

Baca juga:

Ogah Hadirkan Mobil Esemka di PN Solo, Mediasi Gugatan Wanprestasi Jokowi Deadlock

Ditemui awak media usai sidang, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan pihaknya tidak masalah hakim PN mengabulkan tambahan bukti baru serta melakukan mengecek mobil Esemka.

“Sama sekali kami tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat barang bukti,” kata Irpan.

Dikatakannya, pada perkara ini pihaknya tidak menyerahkan bukti baru. Namun demikian, ia meyakini bahwa hasil baik keputusan kesimpulan hakim.

“Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Jokowi yang terkait dengan janji politik mengenai mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal ini, dalam kapasitas sebagai pejabat publik sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan,” katanya.

Baca juga:

Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan, Dapat Amnesti dari Prabowo

Apa yang disampaikan Jokowi dalam jabatan publik, kata dia, tidak dapat dipidanakan. Karena mobil Esemka yang semula sudah di wacanakan, tapi sampai saat ini belum terwujud

“Jadi apa yang dilakukan Jokowi itu secara resmi ya sebagai pejabat publik secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan wanprestasi,” kata dia.

Kuasa Hukum Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto mengatakan, pihaknya optimistis dengan hasil kesimpulan hakim setelah barang bukti baru diterima hakim dan dilakukan pengecekan.

“Hakim memerlukan kebenaran materi, selain surat, dan saksi ahli. Dalam perkembangannya hukum acara perdata mengenal adanya pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung objek sengketanya seperti apa,” kata Sigit.

Ia menyebutkan, perkara ini konteksnya wanprestasi menghadirkan unit mobil Esemka dari Jakarta ke Solo. Untuk menyampaikan secara material bahwa penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan bekas. (Ismail/Jawa Tengah).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan