Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sidang Tuntutan Jiwasraya Ditunda Gegara Benny Tjokro Positif COVID-19

Zulfikar Sy - Kamis, 24 September 2020

MerahPutih.com - Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penundaan sidang dilakukan karena Benny terkonfirmasi positif COVID-19.

Hal itu diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Benny Tjokro saat ini dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.

Baca Juga:

JPU Hadirkan Saksi, Tim Kuasa Hukum Benny Tjokro Protes

Ketua Majelis Hakim Rosmina mengatakan, pihaknya telah mendengar secara langsung tim dokter yang merawat Benny Tjokro. Faktor kesehatan yang membuat sidang harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus COVID-19. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," kata Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Rosmina meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokro.

"Kami minta penuntut umum untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ucap hakim Rosmina.

Baca Juga:

Benny Tjokrosaputro Bantah Ada Aksi 'Goreng Saham' dalam Kasus Jiwasraya

Selain Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa. Sidang tuntutan Heru juga ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," ujar hakim Rosmina.

Kendati demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Hanya, surat tuntutan untuk perkara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang akan dibacakan. (Pon)

Baca Juga:

Bareskrim Segera Garap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Benny Tjokro

Baca Artikel Asli