Sidang Tuntutan Jiwasraya Ditunda Gegara Benny Tjokro Positif COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 September 2020
Sidang Tuntutan Jiwasraya Ditunda Gegara Benny Tjokro Positif COVID-19

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penundaan sidang dilakukan karena Benny terkonfirmasi positif COVID-19.

Hal itu diketahui sebelum sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Benny Tjokro saat ini dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.

Baca Juga:

JPU Hadirkan Saksi, Tim Kuasa Hukum Benny Tjokro Protes

Ketua Majelis Hakim Rosmina mengatakan, pihaknya telah mendengar secara langsung tim dokter yang merawat Benny Tjokro. Faktor kesehatan yang membuat sidang harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus COVID-19. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," kata Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Rosmina meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokro.

"Kami minta penuntut umum untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ucap hakim Rosmina.

Baca Juga:

Benny Tjokrosaputro Bantah Ada Aksi 'Goreng Saham' dalam Kasus Jiwasraya

Selain Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa. Sidang tuntutan Heru juga ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," ujar hakim Rosmina.

Kendati demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Hanya, surat tuntutan untuk perkara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang akan dibacakan. (Pon)

Baca Juga:

Bareskrim Segera Garap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Benny Tjokro

#Kasus Jiwasraya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara senilai Rp90 miliar ini berakar dari kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan