Sidang Setnov, Ahli: KPK Tak Perlu Minta Izin Presiden

Selasa, 12 Desember 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (12/12).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon atau KPK. Pihak KPK mendatangkan ahli pidana Komariah Emong Sapardjaja untuk menguatkan hasil penyelidikannya.

Komariah menegaskan, bahwa pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka tidak perlu ada izin Presiden sebagaimana yang selama ini dipersoalkan kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu yang mengacu UU MD3.

"Undang-Undang itu sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden. Jadi mohon untuk tidak dipersoalkan lagi karena sudah tegas," ujar Komariah saat memberikan pendapatnya dihadapan hakim tunggal Kusno, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Menurut dia, dalam UU MD3 itu juga sudah dijelaskan ada pengecualian untuk tindak pidana khusus. Sementara kasus hukum yang menjerat Setnov masuk kategori tindak pidana khusus sehingga alasan itu tidak kuat.

"Iya itu tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus," jelas dia.

Karena itu, Setnov tidak punya alasan untuk menghindar dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Selain itu, hal tersebut juga sebagai jawaban atas protes yang diajukan kuasa hukum Setnov yang kerap mangkir dengan alasan tidak ada izin presiden.

"Kalau ada hak tersangka maka disebelahnya ada kewajiban tersangka, jadi kalau ada hak pasti kewajiban. Jadi apakah ada kewajiban bagi tersangka untuk hadiri, saya kira ada, bukan hanya hak tapi juga kewajiban untuk hadir," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan