Sidang Perkara Perselisihan Golkar Berlanjut di Pengadilan
Senin, 19 Januari 2015 -
MerahPutih Politik- Sidang lanjutan perkara perselisihan konflik internal Partai Golkar terus berlanjut. Sidang lanjutan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1) dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap gugatan kubu Agung Laksono.
Kuasa hukum Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat agendanya adalah pengajuan dua eksepsi. Bukan hanya itu kubu Ical akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait belum pernah dibawanya konflik internal Golkar ke Mahkamah partai.
"Ada dua eksepsi yang diajukan. Pertama, kompetensi absolut pengadilan, karena perselisihan ini belum pernah dibawa penggugat ke Mahkamah Partai," kata Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Senin (19/1).
Yusril mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menambahkan bahwa gugatan yang dilayangkan kubu Agung Laksono ke PN Jakarta Pusat adalah salah alamat. Dikatakan salah alamat lantaran alamat DPP Partai Golkar berada di Slipi, Jakarta Barat.
"Kompetensi relatif PN Jakpus yang tidak berwenang mengadili gugatan ini, karena domisili DPP Golkar ada di Slipi, Jakarta Barat," tandas Yusril.
Sekedar kilas balik, partai Golkar mengalami dualisme kepengurusan. Kubu Ical melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) pada tanggal 30 November hingga 4 Desember di Nusa Dua Bali, Dalam Munas tersebut Aburizal Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Sementara itu, beberapa kader Partai Golkar mengaku kecewa dengan pelaksanaan Munas Bali. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunandjar, Agus Gumiwang Kartasasmita, Yorrys Raweyai, Zainuddin Amali, Melchias M Mekeng, dan Leo Nababan. Kekecewaan kader Golkar tersebut disampaikan dalam bentuk pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta.
Dalam acara Munas yang dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2014 terpilih sebagai Ketua Umum Agung Laksono.
Dualisme yang terjadi dalam tubuh Partai Golkar tidak bisa diselesaikan melalui jalur politik dan berujung kepada meja hijau. (BHD)