Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, berharap sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7), menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Roy Suryo, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

Baca juga:

Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Menurut Abdullah, Kamis (2/7), proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh seluruh pihak. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar polemik yang terus bergulir tidak lagi menyita perhatian publik secara berlebihan.

Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami berharap persidangan dapat memberikan kejelasan sehingga polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas,

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

Abdullah menegaskan, energi dan pikiran masyarakat seharusnya tidak terus dihabiskan untuk memperdebatkan persoalan yang belum memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan yang lebih mendesak dan membutuhkan perhatian bersama, mulai dari penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan rakyat, hingga berbagai tantangan di bidang ekonomi dan sosial.

“Jangan sampai pikiran masyarakat dihabiskan dalam persoalan yang tidak jelas. Masih banyak masalah penting yang membutuhkan perhatian kita bersama,” katanya.

Baca juga:

Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur

Terkait perkara keaslian ijazah Jokowi, Abdullah menegaskan bahwa seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada para penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang paling penting agar polemik tersebut tidak terus memicu kegaduhan maupun perdebatan berkepanjangan di ruang publik.

“Yang paling penting, persoalan ijazah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan lagi dan masyarakat dapat kembali fokus pada berbagai agenda penting untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli