Sidang Perdana, Emak-Emak Pendukung Rizieq Geruduk PN Jaktim

Selasa, 16 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Massa pendukung Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Simpatisan yang didominasi emak-emak itu ingin mengikuti jalannya sidang perdana yang menjerat pentolan eks FPI itu.

Dari live report media VOI, banyak kendaraan roda empat dan roda dua tersendat karena banyak massa Rizieq yang berkumpul di atas trotoar dan bahu jalan PN Jakarta Timur.

PN Jaktim pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian di sekitaran PN Jaktim. Beberapa anggota polisi lainnya terlihat mengatur arus lalu lintas sekitar lokasi.

Baca Juga:

Ratusan Aparat Jaga Ketat Gedung Pengadilan di Sidang Perdana Rizieq

Pendukung massa Rizieq pun tak diizinkan masuk ke dalam ruangan sidang. Hal itu menghindari terjadinya penumpukan di tengah pandemi COVID-19.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyampaikan, jalannya sidang perdana kasus protokol kesehatan yang menjerat kliennya itu dilakukan online.

"(Sidang) dilakukan virtual," ujar Azis saat dikonfirmasi Merahputih.com, Selasa (16/3).

Massa pendukung Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: MP/Istimewa)
Massa pendukung Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: MP/Istimewa)


Hari ini, Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara protokol kesehatan.

Perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.

Baca Juga:

Rizieq Shihab Bakal Dengarkan Dakwaan Pasal Berlapis dari Dalam Penjara

Perkara kedua terkait kasus swab test di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Ada dua terdakwa lain selain Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.

Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. (Asp)

Baca Juga:

Sidang Perdana Rizieq, Gedung PN Jakarta Timur Bakal Dijaga Ketat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan