Rizieq Shihab Bakal Dengarkan Dakwaan Pasal Berlapis dari Dalam Penjara


Rizieq Shihab. (Foto: MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3).
Selain Rizieq, beberapa tersangka lainnya juga akan menjalani sidang yang sama.
Dalam sidang hari ini, Rizieq dipastikan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, polisi mengimbau simpatisan Rizieq tak perlu datang ke PN Jaktim.
Baca Juga:
Jumlah Personel Pengamanan Sidang Rizieq Tergantung Tingkat Potensi Ancaman dan Kerawanan
"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (16/3).
Rusdi mengimbau, masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kondisi kliennya sehat menjelang sidang perdana.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebutkan, saat ini kondisi Rizieq Shihab sehat dan baik selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Beliau masih aktif melakukan dakwah, mengisi waktu dengan menulis, membuat buku yang saat ini sedang disusun, diskusi agama," ujar Aziz Yanuar.

Ia juga menyebutkan kondisi Rizieq Shihab secara psikologis baik.
"Beliau masih melakukan ceramah seperti biasanya. Saya besok bersama Ali Alatas akan menemani beliau dari Mabes Polri," kata Azis Yanuar.
Ia mengungkapkan, total ada 80 kuasa hukum yang akan melakukan pembelaan terhadap Rizieq Shihab. Namun, tidak seluruhnya hadir di lokasi persidangan besok.
"Dari 80 kuasa hukum yang membela, yang hadir di lokasi sekitar 30 orang saja," tutur Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan sejumlah UU dan pasal KUHP lainnya terkait tiga kasus yakni kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS Ummi Bogor pada November 2020 silam.
Baca Juga:
Ratusan Aparat Jaga Ketat Gedung Pengadilan di Sidang Perdana Rizieq
Dalam perkara ini, Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni pasal 160 KUHP jo pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 10 huruf b KUHP jo pasal 35 ayat (1) KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Sidang Perdana Rizieq, Gedung PN Jakarta Timur Bakal Dijaga Ketat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
