Rizieq Shihab Bakal Dengarkan Dakwaan Pasal Berlapis dari Dalam Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Maret 2021
Rizieq Shihab Bakal Dengarkan Dakwaan Pasal Berlapis dari Dalam Penjara

Rizieq Shihab. (Foto: MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3).

Selain Rizieq, beberapa tersangka lainnya juga akan menjalani sidang yang sama.

Dalam sidang hari ini, Rizieq dipastikan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, polisi mengimbau simpatisan Rizieq tak perlu datang ke PN Jaktim.

Baca Juga:

Jumlah Personel Pengamanan Sidang Rizieq Tergantung Tingkat Potensi Ancaman dan Kerawanan

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (16/3).

Rusdi mengimbau, masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kondisi kliennya sehat menjelang sidang perdana.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebutkan, saat ini kondisi Rizieq Shihab sehat dan baik selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Beliau masih aktif melakukan dakwah, mengisi waktu dengan menulis, membuat buku yang saat ini sedang disusun, diskusi agama," ujar Aziz Yanuar.

Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14-1-2021). ANTARA/Handout/aa.
Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14-1-2021). ANTARA/Handout/aa.

Ia juga menyebutkan kondisi Rizieq Shihab secara psikologis baik.

"Beliau masih melakukan ceramah seperti biasanya. Saya besok bersama Ali Alatas akan menemani beliau dari Mabes Polri," kata Azis Yanuar.

Ia mengungkapkan, total ada 80 kuasa hukum yang akan melakukan pembelaan terhadap Rizieq Shihab. Namun, tidak seluruhnya hadir di lokasi persidangan besok.

"Dari 80 kuasa hukum yang membela, yang hadir di lokasi sekitar 30 orang saja," tutur Aziz Yanuar.

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan sejumlah UU dan pasal KUHP lainnya terkait tiga kasus yakni kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS Ummi Bogor pada November 2020 silam.

Baca Juga:

Ratusan Aparat Jaga Ketat Gedung Pengadilan di Sidang Perdana Rizieq

Dalam perkara ini, Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni pasal 160 KUHP jo pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 10 huruf b KUHP jo pasal 35 ayat (1) KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Sidang Perdana Rizieq, Gedung PN Jakarta Timur Bakal Dijaga Ketat

#Rizieq Shihab #Sidang Rizieq
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan