Jumlah Personel Pengamanan Sidang Rizieq Tergantung Tingkat Potensi Ancaman dan Kerawanan

Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Kelanjutan nasib eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI)Rizieq Shihab memasuki babak baru. Setelah menjalani masa tahanan, Rizieq akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa, (16/3).
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai polisi akan melakukan kajian dan analisis terlebih dahulu sebelum memutuskan jumlah personel yang bakal diturunkan menjaga sidang.
"Jumlah anggota dilihat dari tingkat potensi ancaman dan kerawanan," ujar Stanislaus, Senin (15/3).
Baca Juga:
Rizieq Shihab akan Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus
Stanislaus menduga, polisi sudah menyiapkan skema untuk persidangan itu nanti. "Bisa dilakukan pendekatan persuasif dahulu agar massa kubu Rizieq tidak datang pengadilan," katanya
Selain itu, skrining para tamu yang akan memasuki PN Jakarta Timur juga bisa dilakukan pihak kepolisian agar tidak ada simpatisan yang hadir. "Itu mekanismenya," jelasnya.
Sidang perkara kekarantinaan kesehatan bakal degelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Penggilingan, Cakung, Selasa 16 Maret 2021 besok. Sidang yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, beragendakan pembacaan dakwaan.
Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, sidang pembacaan dakwaan yang mencakup tiga perkara sekaligus kemungkinan besar bakal dibacakan di satu waktu. "Kemungkinan dakwaan dibacakan bersamaan. Tiga perkara ini jadwal persidangannya di hari Selasa," kata Sugito.

Dia melanjutkan, perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq tidak lain kerumunan warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020. Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Tapi tergantung keputusan Majelis Hakim (pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan digelar di satu hari yang sama atau berbeda hari)," ujarnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Pengacara Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Cacat Hukum
Dalam perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor Rizieq dan dua terdakwa lain disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
