MerahPutih Megapolitan - Setelah menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier; Marlon, Aprilia, dan Agus, sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditunda dan akan kembali digelar besok, Kamis (21/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang hari ini, Hakim Ketua Kisworo menghadirkan tiga pegawai kafe untuk mempertanyakan penyediaan kopi dan pelayanannya.
Dalam sidang itu pula, hakim mendapatkan beberapa fakta baru kejanggalan atas kematian Mirna.
Untuk mempermudah memberikan keputusan akan kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan tiga saksi lain dari pegawai Kafe Olivier.
Adapun ketiga pegawai tersebut ialah Yohannes, Devi, dan Jukiah.
Meski terjadi penundaan, terdakwa kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso pun tidak merasa keberatan saat hakim ketua bertanya.
Karena itu, hakim pun mengagendakan sidang tersebut pada Kamis, (20/7) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ard)
BACA JUGA: