Sidang Pembunuhan EF, Massa Pendukung Geruduk PN Tangerang
Selasa, 07 Juni 2016 -
MerahPutih Megapolitan- Sidang kasus pembunuhan sadis EF (18) dengan terdakwa RAL (16) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/6).
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu diwarnai aksi unjuk rasa ratusan orang mengatasnamakan keluarga dan pendukung EF. Meraka datang dari Serang Banten khusus untuk menghadiri sidang.
Ratusan massa yang telah berkumpul sejak pagi itu sempat melakukan demonstrasi menuntut agar pelaku dihukum mati. Pesan yang sama juga ditulis dalam poster yang di bawa saat unjuk rasa.
"Kami tidak terima keluarga kami mati dengan keadaan seperti ini. Hukum mati mereka," teriak massa pendukung EF.
Aksi sempat berlangsung ricuh saat mengetahui terdakwa RAL (16) tiba di PN Tangerang. Massa aksi sempat mengejar pelaku. Beruntung, petugas keamanan yang berjaga dapat segera mengamankan terdakwa hingga keruangan sidang.
Sidang kasus pembunuhan EF (19) digelar tertutup. Alasannya, terdakwa masih di bawah umur (anak-anak).
Sebelumnya, EF (19) salah satu karyawan pabrik plastik PT Polita Global Mandiri ditemukkan tewas mengenaskan di messnya Desa Jatimulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/5).
Sebelum ditemukan, diketahui EF mengalami penyiksaan keji oleh sejumlah pelaku yang tak lain adalah orang yang sudah cukup mengenalnya. Selain luka bekas cakaran benda tumbul di wajah dan tubuhnya, EF ditemukan tewas dengan kondisi alat vital yang tertembus gagang cangkul.
Atas kejadian itu, polisi kemudian bergerak cepat mengejar dan menangkap tiga orang pelaku, yaitu RAR alias Arif, RAL alias Alim, dan IH alias Imam. Ketiga pelaku di ketahui merupakan orang yang sudah lama menaroh hati terhadap korban.
BACA JUGA:
- Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
- Penghuni Mess TKP Pembunuhan Sadis EF Trauma
- Ayah Korban Pembunuhan Sadis EF Bantah Anaknya Pacaran Dengan Pelaku
- Bercak Darah Mengering di TKP Pembunuhan EF
- Hasil Autopsi, Gagang Cangkul Tembus ke Paru-Paru EF