Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026

MerahPutih.com - Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, mengaku pernah diperintah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Perintah tersebut disebut berasal dari terdakwa Heri Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengakuan itu disampaikan Ivon saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan soal uang Rp 50 juta yang ditukar ke dalam bentuk euro. Ivon mengaku masih mengingat peristiwa tersebut, namun tidak mengetahui tujuan pemberian uang itu.

“Saya tidak tahu uang itu untuk apa,” kata Ivon di persidangan.

Baca juga:

Deretan Kendaraan Sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK

Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'

Ia menjelaskan Heri Sutanto awalnya hendak menitipkan uang tersebut kepada Dirjen Binwasnaker K3 saat itu, Haiyani Rumondang. Karena Haiyani sedang berada di luar kantor, Ivon kemudian diminta menyampaikan uang tersebut.

“Saya diminta menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Bu Menteri,” ujar Ivon.

Saat jaksa menanyakan siapa menteri yang dimaksud, Ivon menjawab bahwa menteri tersebut adalah Ida Fauziyah. Ia juga menyebut uang itu dikirim oleh Heri melalui seseorang bernama Gunawan dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat.

“Di dalam amplop ada bukti penukaran uang Rp 50 juta dalam bentuk euro,” kata Ivon.

Baca juga:

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel Ebenezer menerima gratifikasi sebesar Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Jaksa juga membeberkan kronologi penerimaan uang dan barang oleh Noel sepanjang 2024 hingga 2025, termasuk uang tunai miliaran rupiah dan motor mewah yang diserahkan melalui anak kandungnya.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan bersama sejumlah pihak lain dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. Total uang yang diduga diperas dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp 6,52 miliar.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Pon)

Baca Artikel Asli