Sidang MKD Diskors, Berikut Perolehan Hasil Sementara

Rabu, 16 Desember 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormaran Dewan (MKD) masih di skors. Pasca bacaan putusan vonis dari masing-masing fraksi. Vonis etik berkategori pelanggaran'sedang' memimpin 9 suara. Sementar 8 suara memvonis Setya Novanto dengan pelanggaran 'berat'.

Tapi tunggu dulu, rupanya ada udang dibalik batu. Para anggota majelis yang mendukung Setya Novanto ternyata menggunakan taktik ini agar memperlambat sanksi untuk Novanto.

Menurut peraturan MKD pasal 24 ayat 1, jika anggota dewan melakukan pelanggaran kode etik berat, maka MKD harus membentuk tim Panel Ad Hoc.

Dalam panel tersebut akan dibahas kembali dugaan-dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus papa minta saham ini. Tentu mengulur waktu yang sangat lama.

Seperti diketahui, Dalam sidang putusan tersebut sebanyak 9 orang mengkehendaki pelanggaran sedang dan 6 orang menginginkan pelanggaran berat dan dibentuk panel.

Sedang:
Darizal dari Partai Demokrat: sedang
Guntur Sasoni dari Partai Demokrat : Sedang
Victor Laiskodat dari NasDem: sedang
Maman Immanulhaq dari PKB: sedang
Risa Mariska dari PDIP: sedang
Sukiman dari PAN: sedang
A Bakrie dari PAN: sedang
Sarifudin Sudding dari Hanura: sedang
Junimart Girsang dari PDIP: sedang

Berat:
Dimyati Natakusumah dari PPP: berat
Prakosa dari PDIP: berat
Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra: berat
Adies Kadir dari Partai Golkar: berat
Supratman dari Partai Gerindra: berat
Ridwan Bae dari Partai Golkar: berat.(adt)

BACA JUGA:

  1. Duduk Lesehan, Tokoh Politik Nonton Bareng Sidang MKD
  2. Sidang MKD: PPP Minta Setya Novanto Diberhentikan
  3. Sidang MKD Sampaikan Pandangan Tiap Anggota
  4. Sidang MKD, Riza Chalid Mangkir Lagi
  5. Sidang MKD, Luhut Panjaitan Banyak Berkelit

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan