Sidang Gugatan Warga Terhadap Anies Dalam Kasus Banjir Jakarta Mendadak Ditunda
Senin, 17 Februari 2020 -
MerahPutih.Com - Sidang kedua gugatan class action Banjir Jakarta 2020 ditunda lantaran adanya perjanjian dua pihak yaitu tergugat dan penggugat yang bersepakat menunda persidangan hingga minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ditunda karena sudah terlalu sore dan para prinsipal atau penggugat harus bekerja," kata Juru Bicara Tim Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, Senin (17/2).
Baca Juga:
Survei Ungkap Jokowi dan Ahok Lebih Baik Dalam Urus Banjir, PDIP: Dua Tahun Anies Ngapain Aja
Azas mengatakan seharusnya pada sidang kedua itu Majelis Hakim melakukan verifikasi terhadap identitas wakil kelas yang mengajukan gugatan setelah pada sidang perdana dua orang wakil kelas dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan mengundurkan diri.

"Nanti dimintai dan dicek sama Majelis Hakim. Apakah dia memang Wakil Kelas? Karena mekanismenya seperti itu. Saat ini principalnya sudah siap, terus juga gugatannya sudah siap," kata Azas saat menjelaskan agenda sidang kedua.
Namun ternyata setelah menunggu empat jam lebih, hakim tak kunjung datang dan para tergugat maupun penggugat memutuskan untuk menunda sidang.
"Penggugat dan tergugat tadi sepakat sidang ditunda Senin depan (24/2) jam 13.00 WIB," kata Azas.
Baca Juga:
Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana
Untuk diketahui, sidang gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp 42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.
Melalui class action atau gugatan warga masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tidak memberikan Peringatan Dini Bencana (EWS) sebelum banjir terjadi.(Knu)
Baca Juga: