Sidang Etik Polisi Minta 'Uang Damai' ke Guru Honorer Supriyani Diumumkan Besok

Rabu, 04 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris menjalani pemeriksaan kode etik terkait kasus permintaan uang damai Rp 2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.

"Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu (4/12)

Sholeh menjelaskan sidang yang dilaksanakan itu terkait dugaan pelanggaran permintaan uang sebesar Rp 2 juta yang dilakukan Ipda Muhammad Idris yang menjabat Kapolsek Baito untuk penanganan kasus guru honorer Supriyani.

Baca juga:

Vonis Bebas Supriyani Jadi Kado Hari Guru

"Kemarin kan ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp 2 juta sehingga kita dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang kita, nampak tadi juga sudah terlihat," paparnya

"Keputusannya (sidang etik) insyaallah (diumumkan) besok (Kamis 5/12)," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara.

Kemarin, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng.

Baca juga:

Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani Disambut Isak Tangis dan Pelukan Haru

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menerima undangan untuk menghadiri sidang pada Selasa (3/11), terkait pemeriksaan sebagai saksi pada sidang kode etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris. "Terkait dengan uang Rp2 juta dan juga terkait adanya permintaan uang Rp50 juta," kata Andre.

Bidang Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Katiran (suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan