Sidang Etik MK, Arif Hidayat Dapat Teguran

Selasa, 16 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang etik terhadap Ketua MK Arief Hidayat, lantaran bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III pada Desember 2017 lalu.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Midplaza Jakarta itu turut dihadiri oleh Trimedia Panjaitan, Arsul Sani, dan Desmon.

Ketua Dewan Etik MK Ahcmad Roestandi mengatakan, dewan etik menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. Namun, jika kembali melanggar akan diberikan sanksi yang berat oleh Majelis Kehormatan MK.

"Kami beri lagi kesempatan buat dia. Kalau melanggar satu kali lagi, akan ada majelis kehormatan yang menjatuhkan sanksi berat," ujar Roestandi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1).

Dia mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK, pihaknya terlebih dulu telah meminta keterangan kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi, selaku pelapor dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR.

Selain itu, Dewan Etik juga melakukan konsultasi internal terkait sanksi tepat yang akan diberikan.

Dari hasil penggalian keterangan itu, khususnya dari komisi III yang ikut hadir, diperoleh kesimpulan bahwa tidak terjadi kongkalikong politik.

"Satu orang (Desmon) mengatakan terjadi lobi seperti yang tertulis di media. Tapi dibantah oleh dua yaitu Trimedya dan Arsul Sani. Kami panggil yang lain untuk memastikan, tapi tidak hadir. Jadi, kami berkesimpulan tidak terjadi lobi. Tidak terjadi apa yang dituduhkan," terangnya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan