Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Juni, Singapura Minta Indonesia Paling Lambat Lengkapi Berkas 30 April
Rabu, 16 April 2025 -
MerahPutih.com - Singapura akan menggelar sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura rencananya sekitar Juni 2025.
“Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut dia, sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung 23 hingga 25 Juni nanti.
Baca juga:
Ekstradisi Paulus Tannos Tinggal Menunggu Hasil Sidang di Singapura
Namun, lanjut dia, Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura.
“Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tuturnya, dikutip Antara.
Saat ini, Indonesia akan diminta untuk segera mengirim dokumen tambahan sesuai permintaan Singapura terkait dengan proses ekstradisi. Dokumen itu paling lambat harus dikirim sebelum 30 April 2025.
Baca juga:
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
"Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan dikirim," tandas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (*)